Pemkot Serang perpanjang PSBB hingga 20 Oktober 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya hingga 20 Oktober 2020. PSBB dinilai efektif menurunkan penyebaran COVID-19.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, alasan untuk memperpanjang kembali PSBB karena adanya instruksi dari Gubernur Banten Wahidin Halim melalui surat keputusan Nomor 443/Kep.214-HUK/2020, bahwa PSBB di seluruh wilayah Banten diterapkan selama satu bulan.
1.Kota dan Kabupaten Serang masuk zona oranye
Syafrudin menjelaskan, PSBB Kota Serang sebelumnya berakhir pada 11 Oktober lalu. "Karena sesuai instruksi dari Gubernur itu sampai tanggal 20 Oktober," kata dia, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (12/10/2020).
Selain itu, Ia menilai bahwa angka kasus positif COVID-19 di Kota Serang saat ini masih terus meningkat Maka untuk menekan jumlah kasus tersebut dilakukan dengan perpanjang masa PSBB karena dinilai efektif menurunkan angka COVID-19.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Banten per 12 Oktober 2020, Kota dan Kabupaten Serang masuk zona oranye. Sebelumnya, Kabupaten Serang masih zona merah.
Dua daerah ini masing-masing mencatat 314 dan 350 kasus terkonfirmasi COVID-19.
Baca Juga: Duh Lagi Ada Pilkada, Kabupaten Serang Masuk Zona Merah COVID-19
2. PSBB selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19
Syafrudin juga mengungkapkan, untuk menentukan perpanjangan atau tidaknya PSBB untuk tahap selanjutnya, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan satuan tugas (Satgas) percepatan penanganan COVID-19 Kota Serang.
"PSBB ini juga kewenangannya ada di masing masing daerah, dan dalam waktu dekat ini kita akan rapatkan dengan satgas COVID-19," kata dia.
Sebelumnya, Pemkot Serang sendiri telah menerapkan PSBB pada Kamis 10 sampai 24 September 2020. Kemudian, diperpanjang lagi dari hari Senin 28 September sampai 11 Oktober 2020.
3. Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan kembali memerah
Berdasarkan data Satgas COVID-19, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kembali masuk zona merah.
Sementara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang yang sebelumnya masuk zona merah, kembali masuk oranye.
Baca Juga: Gubernur Banten Yakin Pilkada Tangsel Berjalan Baik di Tengah Wabah