Polisi Tangkap 2 Pelajar yang Bacok Siswa Lain Saat Tawuran di Serang

Serang, IDN Times - Aparat kepolisian menangkap dua pelajar yang diduga terlibat aksi kekerasan saat tawuran di Kota Serang, beberapa waktu lalu. Dalam tawuran maut itu, seorang siswa tewas.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutape mengungkap, kedua pelajar yang ditangkap itu berinisia MK dan MG, seperti dikutip dari Antara (19/1/2022). Kedua sama-sama masih berusia 17 tahun.
Baca Juga: Tawuran Maut di Serang, 1 Pelajar Meninggal
1. Kedua pelajar sempat melarikan diri ke Pandeglang dan sembunyi selama 4 hari
Tawuran maut itu melibatkan pelajar dari dua sekolah, yakni SMK 1 PGRI Kota Serang dan SMKN 2 Kota Serang. Dalam tawuran maut itu, salah satu pelajar, yakni Muhammad Alfin (16), tewas.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku utama pembacokan dalam aksi tawuran di wilayah Pandeglang," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Kedua pelaku, kata Maruli, sempat bersembunyi selama empat hari setelah tawuran itu.
2. Sudah ada 3 pelajar yang ditangkap dalam kasus ini
Dengan penangkapan MK dan MG, total ada tiga pelajar yang sudah ditangkap dalam kasus tawuran maut itu. Sebelumnya, polisi sudah menangkap 1 pelajar berinisial A.
Ketiganya diduga telah melakukan berbuatan pidana berupa kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur. Jika kekerasan tersebut tersebut menyebabkan matinya orang, maka dapat diancam pidana hingga 10 tahun bui. Hal itu diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Korban Muhammad Alfin sempat dilarikan ke rumah sakit
Diberitakan sebelumnya, tawuran maut itu terjadi pada Kamis (13/1/2022). Korban Muhammad Alfin diketahui alami luka akibat senjata tajam.
Dia sempat dilarikan ke rumah sakit di Kota Serang. Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Baca Juga: Tawuran Maut di Serang, Satu Pelajar Ditetapkan Tersangka