Tangerang Selatan, IDN Times — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disorot. Itu diduga menerbirkan izin reklame raksasa di Jalan Promoter, Lengkong Wetan, Serpong.
Reklame berukuran sekitar 18 x 6 meter itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
