Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berakhir Hari Ini
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten berakhir hari ini, Minggu (12/5/2024). Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P/Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

"Betul akhir masa jabatan Tanggal 12 sampai dengan nanti malam pukul 00.00 WIB," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto, saat dikonfirmasi.

1. Beredar kabar Al Muktabar kembali ditunjuk sebagai PLH

IDN Times/Khaerul Anwar

Hingga saat ini, Gunawan mengaku belum mendapat tembusan secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kekosongan jabatan orang nomor satu di Pemprov Banten.

Namun, beredar adanya surat Kemendagri kembali menugaskan Al Muktabar untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Banten. Meski demikian, Gunawan mengaku belum ada kepastian penugasan baru Al Muktabar sebagai pelaksana harian (Plh).

"Secara resmi saya belum dapat tembusan suratnya," katanya.

2. Pemprov belum mendapat jawaban resmi dari Kemendagri

IDN Times/Khaerul Anwar

Gunawan mengaku, sudah menanyakan langsung ke Kemendagri RI perihal status Al Muktabar, apakah sebagai Plh atau Plt. Tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan.

"Sudah ditanyakan ke pihak Kemendagri belum ada jawaban apakah Plh atau Plt," katanya.

3. DPRD telah mengusulkan lagi Al Muktabar sebagai kandidat Pj gubernur

IDN Times/Khaerul Anwar

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten kembali mengusulkan nama Al Muktabar menjadi satu-satunya kandidat calon Penjabat Gubernur Banten.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, keputusan pengajuan nama Al Muktabar untuk kembali memimpin Banten itu berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Banten. Bahkan, kata dia, usulan itu telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 1 April 2024 lalu.

"Dengan mempertimbangkan bahwa pj gubernur domainnya adalah dari presiden sehingga kami mengusulkan sebagai bahan pertimbangan presiden," kata Andra, Rabu (17/4/2024).

Editorial Team

Related Article