Serang, IDN Times - Jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten berakhir hari ini, Minggu (12/5/2024). Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P/Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
"Betul akhir masa jabatan Tanggal 12 sampai dengan nanti malam pukul 00.00 WIB," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto, saat dikonfirmasi.
