Tangerang Selatan, IDN Times – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menanggapi gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel. Benyamin menilai gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang sah dan akan dihadapi melalui mekanisme peradilan.
“Ya enggak apa-apa, enggak masalah, malah bagus. Kita akan koordinasikan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) karena pemanggilannya sudah kami terima,” kata Benyamin, Kamis (9/7/2026).
