Kota Tangerang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dengan pasal berlapis terkait kepabeanan.
Adapun ancaman yang diatur dalam pasal KUHP itu adalah 10 tahun penjara. Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan di Ruang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (15/2/2021).