Jaksa Bebaskan Terdakwa Penggelapan Uang Takjil Perusahaan di Serang

- Diminta membeli takjil buat kegiatan sosial, Kusnadi malah membawa kabur uangnya
- Kedua belah pihak pilih damai, penuntutan dihentikan
- Kusnadi terpaksa menggelapkan uang untuk beli baju lebaran anak
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan penuntutan terhadap Kusnadi, terdakwa penggelapan uang pembelian takjil Rp4 juta. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah proses restorative justice dan Kusnadi dibebaskan langsung dari tahanan.
"Penghentian penuntutan itu dilakukan melalui proses restorative justice adanya perdamaian antara korban dan pelaku," kata Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan dalam rilisnya, Jumat (6/6/2025).
1. Diminta membeli takjil buat kegiatan sosial, Kusnadi malah membawa kabur uangnya

Kasus ini bermula ketika Kusnadi diminta oleh atasannya, Merdian Gunarso, untuk membeli makanan buka puasa pada 28 Februari 2025. Makanan itu rencananya akan dibagi-bagikan secara gratis sebagai kegiatan sosial perusahaan.
Lalu Kusnadi, yang bekerja sebagai sopir, menerima transfer uang senilai Rp 4 juta dari korban, malah menggelapkan uang tersebut. Ia juga membawa kabur motor Yamaha Mio milik korban beserta STNK-nya dan menggadaikan motor tersebut. "(korban) Merdian mengalami total kerugian sebesar Rp7,5 juta,” katanya.
Korban kemudian melaporkan Kusnadi ke Polsek Serang, dan polisi berhasil menangkapnya pada Sabtu (22/3/2025) di SPBU Palima, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
2. Kedua belah pihak pilih damai, penuntutan dihentikan

Setelah proses panjang akhirnya, kedua belah pihak memilih jalur damai. Keluarga Kusnadi berjanji untuk mengembalikan uang tunai yang dibawa kabur. Begitupun motor, telah dikembalikan. Namun, mengetahui kondisi kehidupan Kusnadi kurang mampu dan adanya hubungan keluarga, korban menolak penggantian uang kerugian dan memaafkan Kusnadi.
"Kusnadi mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Atas permintaan maaf tersebut, korban memaafkan Kusnadi tanpa syarat," katanya.
Ichsan mengatakan, syarat penghentian penuntutan melalui restorative justice sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Syarat tersebut meliputi bahwa terdakwa adalah pelanggar pertama kali, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta pengakuan kesalahan dan permohonan maaf dari terdakwa yang diterima oleh korban.
"Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan tersebut melalui mekanisme restorative justice," katanya.
3. Kusnadi terpaksa menggelapkan uang untuk beli baju lebaran anak

Sementara itu, Kusnadi mengaku terpaksa membawa kabur uang kegiatan sosial dan motor perusahaan untuk membiayai kebutuhan keluarga di bulan puasa dan membeli baju lebaran anak. Ia juga berjanji tak akan melakukan hal serupa di kemudian hari.
"Untuk ngirim anak buat kebutuhan lebaran. Saya juga khilaf waktu itu menyesal sekali beribu-ribu maaf kepada korban,” katanya.