Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang menyatakan surat dakwaan untuk terdakwa Nikita Mirzani, dalam kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Mereka meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara itu menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nikita dan tim pengacara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).
"Dakwaan atas terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," kata jaksa Fitriah saat membacakan nota jawaban atas eksepsi di hadapan majelis hakim.
1. JPU menilai eksepsi Nikita telah masuk ke materi pokok
Penuntut umum tetap berpendapat bahwa seluruh alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum.
"Bahwa keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum telah melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok," katanya.