Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

IDN Times/Khaerul Anwar
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani sudah sesuai dengan analisis dan pantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Nikita tetap ditahan hingga 13 November mendatang
Instagram
Dengan adanya penolakan tersebut, maka pemain film Nenek Gayung tersebut akan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang hingga tanggal 13 November 2022.
"Hasil analisis sejak penyidikan hingga tahap dua jadi pertimbangan alasan JPU memutuskan penangguhan penahanan Nikita tidak dikabulkan," kata Freddy saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).
2. JPU khawatir Nikita melarikan diri
Editorial Team
EditorKhaerul Anwar
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us