Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani sudah sesuai dengan analisis dan pantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).