Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani sudah sesuai dengan analisis dan pantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Nikita tetap ditahan hingga 13 November mendatang

Instagram

Dengan adanya penolakan tersebut, maka pemain film Nenek Gayung tersebut akan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang hingga tanggal 13 November 2022.

"Hasil analisis sejak penyidikan hingga tahap dua jadi pertimbangan alasan JPU memutuskan penangguhan penahanan Nikita tidak dikabulkan," kata Freddy saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).

2. JPU khawatir Nikita melarikan diri

Editorial Team

Tonton lebih seru di