Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nikita Mirzani Merasa Dizalimi Usai Ditahan Kejaksaan

Artis Nikita Mirzani datangi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Serang, IDN Times - Artis Nikita Mirzani merasa dizalimi setelah ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

"Dia bilang saya mohon hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini. Dia yakin bahwa siapapun yang menzalimi siapapun, pasti Allah akan turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan," kata kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid menirukan ucapa Nikita saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

1. Nikita Mirzani merasa sudah kooperatif, tapi tetap ditahan

IDN Times/Khaerul Anwar

Fachmi mengungkap, alasan Nikita Mirzani mengamuk saat pelimpahan tahap dua. Kliennya merasa sudah kooperatif datang ke Kejari Serang namun malah langsung ditahan. Tak sama dengan perlakuan Polresta Serang Kota, meski ditangkap di tempat umum, namun tidak ditahan.


"'Tapi saya datang baik-baik ke kejaksaan saya langsung diperlakukan seperti ini,' itu aja Nikita bilang. Makanya dia bilang saya akan berdoa biar hukum Allah yang turun tangan," tutur Fahmi menirukan Nikita.

2. Tim kuasa hukum akan upayakan bawa pulang Nikita

IDN Times/Khaerul Anwar

Saat disinggung apakah akan mengajukan penangguhan penahanan, Fachmi mengatakan, tim kuasa hukum masih mengkaji hal tersebut. Namun dia memastikan bahwa dengan alasan kemanusiaan, pihaknya akan meminta penahanan ditangguhkan.


"Nanti dilihat seperti apa, yang saya jelaskan Niki punya tiga orang anak, anaknya akan berdoa," katanya.

3. Nikita ditahan di Rutan Kelas IIB Serang

Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada, Selasa malam (25/10/2022). Tersangka dugaan pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Banten, Masjuno mengungkap, Nikita ditempatkan di sel bersama delapan warga binaan berbagai kasus kejahatan.

"Jadi 9 dengan dia. (Fasilitas) sama dengan yang lain di tempatkan di tempat yang sama," kata Masjuno. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us