Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan evaluasi terhadap 490 anggota badan Adhoc, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang yang bakal digelar pada 19 April 2025 mendatang.
Selain itu, KPU juga tengah membahas beberapa poin krusial, seperti pemantapan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
“Rapat itu penting karena PPS dan KPPS baru saja dilantik, dan mereka memerlukan dukungan sekretariat sebagai sistem pendukung kerja di kecamatan dan desa,” kata Muhammad Nasehudin, Selasa (8/5/2025).
Pihaknya juga tengah mengonfirmasi nama-nama yang akan mengisi sekretariat PPK dan PPS. Oleh karena itu, KPU turut mengundang ketua PPK dan divisi SDM masing-masing wilayah.
“Tujuannya untuk memastikan siapa saja yang akan mengisi sekretariat, agar semua persiapan bisa berjalan dengan baik dan terstruktur,” katanya.
