Tangerang, IDN Times - Sebanyak 51 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat haji tanpa prosedur resmi alias ilegal berhasil digagalkan petugas Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sepanjang April hingga Mei 2026.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana menyampaikan, pihaknya telah bersinergi dengan Kantor Imigrasi sejak awal penyelenggaraan haji tahun ini untuk mencegah praktik ilegal tersebut.
“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan,” ujar Wisnu, Selasa (5/5/2026).
