Jualan Kebab di Tangerang, WN Pakistan Diamankan Petugas Imigrasi

- Keempat WN Pakistan diduga mengajukan Visa Investor dengan perusahaan bodong
- Petugas juga mengamankan 2 WN Pakistan lain di rumahnya
- Keenam WN Pakistan tersebut akan segera dideportasi
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 4 warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang lantaran berjualan di kedai kebab bernama 'Kebab bin Khalid' di kawasan Perumahan Bumi Asri Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Mereka terjaring Operasi Wirawaspada yang digelar serentak di Indonesia pada 15-16 Juli 2025.
Saat digiring petugas ke ruangan press conference, Senin (21/7/2025), para WNA tersebut tertunduk lesu dengan tangan diborgol dan masker menempel di wajahnya. Rambut salah satu WN Pakistan tersebut bahkan sudah memutih, tanda usia tak lagi muda.
"Mereka berinisial AK, MU, MA, dan NA ditemukan sedang melakukan aktivitas melayani pembeli dan memasak makanan sebagai chef di kedai tersebut," kata Indra Maulana Dimyati, Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Senin (21/7/2025).
1. Keempat WN Pakistan tersebut diduga mengajukan Visa Investor dengan perusahaan bodong

Bongbong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan mengungkapkan, keempat WN Pakistan tersebut terdaftar sebagai pemegang izin tinggal investor dengan penjamin 2 perusahaan berbeda. Untuk AK dan MU perusahaan penjamin yakni PT Bin Khalid Traders beralamat di Sudirman, Jakarta.
"Namun, saat petugas melakukan pengecekan ke alamat tersebut, tidak ditemukan kegiatan perusahaan, melainkan apartemen tempat tinggal warga negara Indonesia," ungkap Bongbong.
Sementara, untuk WN Pakistan inisial MA perusahaan penjaminnya tertera PT Zara Tekstil Group yang beralamat di Gedung Citra Towers, Jakarta Pusat. "Namun, saat didatangi lokasi alamat tersebut merupakan virtual office dan tidak menemukan keberadaan dan kegiatan perusahaan tersebut," ungkapnya.
Mereka mengaku tidak mengetahui perusahaan penjamin di visa yang terdaftar atas namanya tersebut. Bahkan, mereka juga tidak mengetahui berapa nilai investasi yang didaftarkan untuk membuat Visa Investor tersebut.
"Mereka sudah 6 bulan di Indonesia dan hanya berjualan kebab," jelasnya.
2. Petugas juga mengamankan 2 WN Pakistan lain di rumahnya

Selain menemukan 4 WNA yang sedang berjualan kebab, petugas Imigrasi juga menggeledah rumah yang disewa oleh mereka di Perumahan Taman Buah 1, Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 2 WN Pakistan lain berinisial MFY dan RB.
"Mereka ini sama dengan 1 WNA yang kami temukan di kedai kebab, yakni NA, merupakan pemegang izin tinggal kunjungan wisata," jelas Bongbong.
Meski NA baru sebulan di Indonesia, petugas menemukan adanya dokumen perusahaan yang diduga akan digunakan untuk mengurus izin tinggal terbatas investor. Dalam dokumen tersebut, NA mengaku sebagai salah satu penanam modal di PT Moonlight Trading International, sedangkan MFY dan RB sebagai salah satu penanam modal di PT Shariz Global Trading.
"Kami telah mengecek dua perusahaan tersebut yang beralamat di Plaza Aminta, Jakarta Selatan namun tidak ditemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan yang dimaksud," tuturnya.
3. Keenam WN Pakistan tersebut akan segera dideportasi

Atas dasar hal tersebut, AK, MU dan MA diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja memberikan surat/data palsu/yang dipalsukan/keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri”.
Sedangkan NA, MFY, dan RB diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya”.
WNA berinisial AK, MU, MA, NA, MFY, dan RB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai mana diamanatkan dalam pasal 75 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"MU dan AK telah memilki tiket kepulangan ke negara asal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 pukul 12.35 dengan menggunakan maskapai Thai Airways Kode Penerbangan TG434 tujuan akhir Lahore, Pakistan," ungkap Bongbong.
Sedangkan RB dan MFY akan kembali ke negara asal pada hari Rabu, 23 Juli 2025 pukul 20.40 dengan menggunakan maskapai Batik Air Malysia kode Penerbangan OD347 tujuan akhir Karachi, Pakistan. "Untuk NA dan AK sampai dengan saat ini masih menunggu tiket kepulangan terhadap yang bersangkutan," kata Bongbong.