Tangerang Selatan, IDN Times - Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Partai Demokrat, Julham Firdaus menilai, pendapatan daerah dari pemasangan instalasi fiber optic bawah tanah yang segera diterapkan, semestinya masuk dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022, dan juga APBD Murni Tahun 2023.
“Kalau memang sudah diterapkan dalam waktu dekat ini, maka pendapatan daerah dari pemasangan instalasi FO itu sudah harus masuk ke dalam APBD Perubahan 2022 dan juga APBD Murni 2023 nanti,” kata Julham, Senin (25/7/2022).
Hal itu dikatakan Julham menanggapi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang saat ini tengah mengarahkan para pengusaha provider internet di Tangsel untuk membatasi pemasangan kabel udara fiber optic (FO).
Selain itu, para provider nantinya diharuskan membayar biaya sewa dari pemanfaat lahan Barang Milik Daerah (BMD) yang dijadikan sebagai media untuk pemasangan instalasi fiber optic.
