Tangerang, IDN Times - ETT (35), warga negara Indonesia asal Jakarta Utara dipulangkan paksa oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou karena dia terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk memulangkan ETT, KJRI Guangzhou bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. ETT diketahui setelah kabur usai terjerat kasus KDRT dan menjadi buronan.
