Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)
Pada malam kejadian itu, korban Kujaeni baru saja bertamu di rumah salah seorang warganya. Pada saat akan pulang, Kujaeni dihadang oleh tiga pelaku dan paksa untuk masuk ke dalam kendaraan Daihatsu Xenia.
Kujaeni lantas dibawa ke sebuah rumah kontrakan dan disekap di sana selama 20 hari lamanya. Selama penyekapan, menurut Mariyono, para pelaku meminta korban untuk menyelesaikan masalah utang-piutang.
"Korban akhirnya menghubungi isterinya untuk menyiapkan uang Rp50 juta untuk mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan," terang Mariyono, didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.
Begitu tahu suaminya disekap dan diminta uang Rp50 juta, lanjut Kapolres, isteri korban pada Kamis (4/2/2021) melaporkan ke Mapolres Serang. Berdasar dari laporan itu, Tim Resmob langsung diterjunkan untuk mencari keberadaan korban dan para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob berhasil mengetahui lokasi penyekapan dan menangkap pelaku.
"Korban dan pelaku berikut kendaraan yang digunakan dalam aksi penculikan segera diamankan ke Mapolres Serang," ungkap Mariyono.