Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang terdakwa pagar laut Kades Kohod Cs
Sidang terdakwa pagar laut Kades Kohod Cs (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • PT Cakra Karya menolak karena lahan tidak bersertifikat

  • Arsin Cs mengubah status lahan menjadi milik warga dan mendapatkan SHM

  • PT Cakra menjual kembali lahan ke PT Intan Makmur dengan harga lebih tinggi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin menjual lahan laut seluas 300 hektare (ha) kepada Direktur PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono senilai Rp33 miliar.

Fakta ini terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (30/9/2025).

1. PT Cakra Karya sempat menolak karena tak bersertifikat

Sidang terdakwa pagar laut Kades Kohod Cs (Dok. Khaerul Anwar)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Faiq Nur Fiqri Sofa membeberkan, kasus bermula pada pertengahan 2022 ketika Arsin menawarkan lahan pinggir laut di desanya yang hanya dipatok bambu kepada Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta, Denny Prasetya Wangsya.

"Namun, perusahaan awalnya menolak karena lahan tersebut belum bersertifikat," katanya.

2. Arsin Cs mengubah status lahan seolah-olah milik warga dan mengajukan SHM

Sidang terdakwa pagar laut Kades Kohod Cs (Dok. Khaerul Anwar)

Untuk melancarkan penjualan, Arsin bersama tiga terdakwa lain, Sekdes Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi mengubah status lahan seolah-olah milik warga.

Mereka mengumpulkan KTP dan KK warga kurang mampu dengan iming-iming uang, hingga akhirnya terbit 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian diubah menjadi 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Setelah dicek notaris, SHGB dinyatakan clean and clear. PT Cakra Karya Semesta lalu menyetujui pembelian dengan harga Rp10 ribu per meter atau total Rp33 miliar,” ujar Faiq.

3. PT Cakra menjual kembali lahan itu ke PT Intan Makmur

Sidang terdakwa pagar laut Kades Kohod Cs (Dok. Khaerul Anwar)

Transaksi dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada Juli–September 2024. Warga diwakili Septian Prasetyo seolah pemilik lahan, sementara pihak perusahaan diwakili Denny Prasetya atas kuasa Nono Sampono.

Setelah itu, PT Cakra Karya Semesta menjual kembali lahan tersebut kepada PT Intan Agung Makmur seharga Rp39,6 miliar. "Pada Oktober 2024, sebanyak 243 SHGB resmi beralih nama ke PT Intan Agung Makmur," katanya.

Editorial Team