Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kakek dan Pemuda Jadi Mucikari dengan Kedok Warung Kelontong

Kab. Tangerang
Kakek dan Pemuda Jadi Mucikari dengan Kedok Warung Kelontong
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Share Article

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Seorang kakek berinisial D (50) dan seorang pemuda berinisial DN (19) bekerja sama menjadi mucikari untuk menjajakkan pekerja seks komersial (PSK). Praktik haram tersebut disamarkan melalui warung kelontong milik D di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus tersebut terungkap pertama kali setelah ada informasi warga. "Pihak Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mendapatkan aduan dari masyarakat soal tindak asusila tersebut," ujar Wahyu, Jumat (17/9/2021).

  1. 1. Kejahatan itu dilakukan melalui sistem online

    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

    Wahyu menuturkan, praktik prostitusi tersebut dilakukan melalui sistem online, yakni aplikasi chating Michat. 

    "Dengan sistem online, jadi menyembunyikan juga aktivitasnya," tutur Wahyu. 

  2. 2. Pemuda DN berperan untuk mencari PSK

    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

    Wahyu mengungkapkan, pemuda DN berperan sebagai pencari pekerja seks yang mau melayani lelaki hidung belang yang sudah memesan. 

    "Sedangkan peran D menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, jadi dia yang menyediakan tempat," jelasnya. 

  3. 3. Keduanya mendapat uang Rp50-70 ribu per transaksi

    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

    Setiap melancarkan aksinya, kata Wahyu, keduanya mendapatkan uang sekitar Rp50 - 70 ribu per transaksi. "Sudah dua bulan melancarkan aksinya," ungkapnya. 

    Keduanya pun tertangkap basah saat tengah melakukan transaksi. Polisi juga menangkap lelaki hidung belang dan PSK pada 31 Agustus lalu. 

    "Petugas mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp100 ribu dan alat kontrasepsi," jelasnya. 

    Kini, keduanya pun masih mendekam di Mapolsek Cisoka dengan pasal yang akan dikenakan, pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara.

Share Article

Related Articles

See More