Tangerang, IDN Times - Kartu Keluarga (KK) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang sudah menikah atau berkeluarga. Warga yang belum menikah juga dapat memiliki KK sendiri selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Informasi ini disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama warga yang sudah dewasa dan ingin memiliki dokumen kependudukan sesuai kondisi sebenarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan seseorang yang belum menikah tetap dapat mengurus KK sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“KK bukan hanya untuk masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah. Bagi warga yang belum menikah namun telah memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, dapat mengurus dan memiliki KK sendiri,” ujar Rizal, Minggu (30/8/2026).
