Kapolda Banten Harap Perintah Tembak Pelaku Anarki Tidak Diterapkan

Serang, IDN Times – Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, menegaskan instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal penindakan tegas terhadap pelaku anarki memiliki mekanisme jelas. Namun, ia berharap kondisi di Banten tetap damai sehingga langkah itu tidak perlu diambil.
“Semua ada mekanismenya. Harapan kita, hal itu tidak perlu terjadi di Banten. Karena Banten adalah milik kita bersama, harus kita jaga bersama,” kata Hengki di Kota Serang, Senin (1/9/2025).
1. Kapolda minta menyampaikan aspirasi tak anarkis

Hengki mengingatkan bahwa unjuk rasa harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Menurutnya, penyampaian aspirasi tidak boleh disertai tindakan melanggar hukum, apalagi anarkis.
“Karena tindakan anarkis akan merugikan kita semua,” ujarnya.
2. Kedepankan pendekatan persuasif

Kapolda menegaskan, Polda Banten akan mengutamakan langkah persuasif dan preventif agar tidak terjadi eskalasi atau bentrokan antara aparat keamanan dengan demonstran yang tengah menyampaikan aspirasi.
“Banten sedang membangun untuk menyejahterakan masyarakat, jadi harus kita jaga,” tuturnya.
3. Hengki klaim kondisi di Banten kondusif meski ada pembakaran pos polisi

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat menahan diri dan menggunakan hak demokrasi dengan bertanggung jawab. Hengki menekankan, situasi keamanan di Banten hingga kini masih kondusif meski sempat terjadi insiden kecil.
“Kami berharap media, baik cetak, elektronik maupun online, ikut membantu menyampaikan bahwa konten provokatif adalah hal yang tidak baik,” katanya.
Sebelumnya pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ramai di media sosial karena memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu menggunakan peluru karet jika ada massa yang menyerang markas kepolisian.
“Kalau sampai masuk ke asrama tembak dulu. Kalian punya peluru karet, tembak. Paling tidak kakinya, tidak usah ragu-ragu,” kata Kapolri dalam instruksi yang tersebar luas.