Kapolda Banten: Pengamanan Brimob di PT GRS Ada Kerja Sama Resmi

- Ada kerja sama resmi pengamanan antara Polda Banten dan perusahaan
- Hengki menyebut, tindakan kekerasan karena kesalahpahaman
- Hengki akan menindak tegas anggota yang melanggar
Serang, IDN Times – Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki mengakui keberadaan personel Brimob Polda Banten di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dilakukan secara resmi atas dasar permintaan perusahaan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden pengeroyokan terhadap staf KLH dan wartawan oleh dua anggota Brimob dan ormas saat penyegelan pabrik, Kamis (21/8/2025). “(Brimob) di situ dia memang pengamanan sesuai permintaan dari perusahaan," kata Hengki di Pendopo Lama Gubernur Banten, Jumat (22/8/2025).
1. Ada kerja sama resmi pengamanan antara Polda Banten dan perusahaan

Hengki mengatakan, penempatan anggota polisi di sana berdasarkan kerja sama Polda Banten dengan pihak perusahaan lantaran pabrik merupakan salah satu dalam objek vital yang mesti diamankan.
Seharusnya, lanjutnya, pengamanan berada di bawah Direktorat Pamobvit, Namun, karena keterbatasan personel, tugas tersebut sebagian dilaksanakan oleh Brimob. "(Ada kerja sama resmi) kepolisian memberikan semua di lini kehidupan masyarakat termasuk kegiatan-kegiatan kita melakukan pengamanan sesuai dengan surat permintaan," katanya.
2. Hengki menyebut, tindakan kekerasan karena kesalahpahaman

Meski begitu, ia mengakui telah terjadi kesalahpahaman di lapangan hingga berujung tindakan kekerasan. Kapolda memastikan pihaknya sudah menindak tegas oknum yang terlibat. "Untuk oknum yang diduga sudah dilakukan tindakan pemeriksaan di polda oleh kabid propam," katanya.
Dua orang pelaku dari kelompok masyarakat sipil juga telah ditangkap Satreskrim Polres Serang. Sementara pelaku lain dari ormas dan warga setempat yang tetlibat pengeroyokan masih diburu polisi. "Identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran,” ungkap Hengki.
3. Hengki akan menindak tegas anggota yang melanggar

Untuk personel Brimob, ia menegaskan sanksi akan diberikan sesuai mekanisme internal, mulai dari disiplin, kode etik, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kecuali masyarakat sipil yang melakukan itu kan dia melalui penahan badan dan sebagainya," katanya.