Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel, KPAI Desak Polisi Tegas

Ilustrasi Bully (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bully (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kasus perundungan seharusnya diselesaikan di sekolah
  • Pentingnya peran sekolah dan dinas pendidikan dalam memastikan lingkungan belajar yang aman bagi siswa
  • KPAI koordinasi dengan Pemkot Tangsel untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat kepolisian tegas dalam menangani kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa MH (13), siswa kelas VII SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Akibat kekerasan fisik yang dialaminya, MH kini dirawat intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta.

“Kami akan meminta kalau bisa ya diproses hukum saja,” ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitasari, usai menemui keluarga korban di Mapolres Tangsel, Selasa (11/11/2025).

Menurut Diyah, langkah hukum penting diambil agar kasus perundungan ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun lingkungan sekolah. “Proses hukum bisa menyingkap tabir kasus perundungan ini. Kalau memang ada kekerasan fisik, maka penegakan hukum harus berjalan,” tegasnya.

1. Perundungan seharusnya bisa dicegah dan diselesaikan di sekolah

Ilustrasi Bully (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bully (IDN Times/Aditya Pratama)

Diyah menambahkan, kasus perundungan seperti ini seharusnya bisa dicegah dan diselesaikan secara dini di lingkungan sekolah. Namun, menurutnya, pihak sekolah tampak gagal menangani masalah tersebut sebelum berkembang menjadi kekerasan berat.

“Masalah perundungan bisa terjadi di mana saja, tapi mestinya bisa diselesaikan di internal sekolah. Ternyata, kasus ini belum bisa diselesaikan,” katanya.

KPAI juga menyoroti pentingnya peran sekolah dan dinas pendidikan dalam memastikan lingkungan belajar yang aman bagi siswa. “Kalau ada bullying, segera diselesaikan. Kalau tidak bisa di tingkat sekolah, ya diselesaikan dengan cara lain, termasuk lewat jalur hukum,” tambah Diyah.

2. Perundungan sudah melibatkan kekerasan fisik, KPAI berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel

Ilustrasi Bully (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bully (IDN Times/Aditya Pratama)

KPAI menilai kasus ini tak bisa dianggap sepele karena sudah menyangkut kekerasan fisik. Berdasarkan keterangan keluarga, korban dipukul dengan kursi besi oleh teman sekelasnya saat jam istirahat pada 20 Oktober 2025. Akibatnya, korban mengalami gangguan penglihatan dan tubuhnya melemah.

Diyah memastikan, KPAI akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Tangsel dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis.

“Ini sudah termasuk tindak kekerasan terhadap anak. Karena itu, proses hukumnya tetap harus berjalan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Diyah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Angin Kencang di Banten 12–16 November

12 Nov 2025, 05:00 WIBNews