Kasus Kecelakaan Libatkan Mahasiswi Untirta Berujung Damai

- Kedua belah pihak sepakat berdamai melalui proses restorative justice
- Kasus dinilai memenuhi syarat untuk pengajuan restorative justice karena ada perjanjian damai dan Yosmaida belum pernah melakukan tindak pidana
- Penghentian penuntutan masih menunggu ekspose di Kejati dan Kejagung untuk dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP)
Serang, IDN Times - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Yosmaida (20), mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, pada 22 April 2025 lalu berakhir damai.
Diketahui dalam kasus kecelakaan ini Yosmaida telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
1. Kedua belah pihak sepakat berdamai

Namun, pada saat berkas berkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, kedua belah pihak antara tersangka dan keluarga korban Hasanudin memilih untuk bersepakat damai dan tidak ingin melanjutkan ke pengadilan melalui proses restorative justice (RJ).
"Kami hari ini mengumpulkan semua pihak dan menanyakan apakah dalam perkara ini bisa saling memaafkan sehingga tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Keputusannya, alhamdulillah, mereka semua mau berdamai," kata Kajari Serang, IG Punia Atmaja, Selasa (23/9/2025).
2. Kasus itu dinilai sudah memenuhi syarat untuk pengajuan restorative justice

Menurut Punia, proses yang dilakukan dua belah pihak telah memenuhi persyaratan untuk pengajuan penyelesaian perkara diluar pengadilan. Sebab, sudah ada perjanjian damai dan Yosmaida yang kini jadi tersangka belum pernah melakukan tindak pidana serta ancamannya dibawah lima tahun.
"Maka masih ada kesempatan untuk kembali melanjutkan sekolah. Kalau sudah jadi terpidana, tentu sulit untuk melakukan pekerjaan dan lain-lain," katanya.
3. Penghentian perkara menunggu ekspose di Kejati Banten dan Kejagung

Kendati demikian, untuk penghentian penuntutannya masih menunggu proses selanjutnya yakni ekspose Kejari Serang bersama Kejati Banten lalu diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jika disetujui, maka akan dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKPP.
"Jadi prosesnya belum selesai, masih ada tahapan pelaporan. Mudah-mudahan dengan adanya pertimbangan ini, semua bisa didukung dan hasilnya baik," katanya.