Kasus Margatirta, Aktivis: Ganti Rugi Harus Sesuai Harga Pasar

Lebak, IDN Times - Kasus penyerobotan lahan warga Desa Margatirta Lebak oleh Mulyadi Jayabaya mendapat perhatian banyak pihak. Salah satunya dari organisasi Blok Politik Pelajar.
Kepada IDN Times, aktivis Blok Politik Pelajar Muhamad Iqbal Ramadan menilai praktik penggusuran di Indonesia selalu ada dikarenakan minimnya perhatian terhadap rakyat kecil dan minimnya pengawasan terhadap pemerintah daerah.
1. Pembangunan untuk kepentingan umum mestinya ada musyawarah
Kata Iqbal, pemerintah seharusnya menjamin dan memberikan hak atas tanah masyarakatnya. Dalam beberapa kasus, pemerintah justru bertindak sebaliknya.
Dalam kasus Desa Margatirta, dia menilai, semua pihak seharusnya melaksanakan ketentuan UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "(Dalam UU itu) mewajibkan adanya musyawarah dan mekanisme penilaian independen," kata Iqbal.
Upaya itu, terkait dengan nilai harga tanah, supaya diberikan ganti rugi sesuai dengan harga pasar.