Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di PIK 2 yang Menjerat Charlie

- Ditreskrimum Polda Banten ungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah 87.100 m² milik The Pit Nio di PIK 2 Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
- Pemalsuan AJB oleh Paul Chandra mencatut cap jempol The Pit Nio pada 1982, menyebabkan balik nama palsu atas nama Sumita Chandra melalui Notaris S.
- Charlie Chandra dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara karena menguasai tanah orang lain dengan dokumen palsu.
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi (m²) milik The Pit Nio di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus bermula dari pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) oleh Paul Chandra yang mencatut cap jempol The Pit Nio pada 1982.
“Putusan pidananya sudah inkracht pada 1993. Ini menjadi dasar pemalsuan AJB berikutnya,” kata Dian, Selasa (20/5/2025).
1. Charlie Chandra diduga balik nama sertifikat tanah dengan menggunakan dokumen palsu

Setelah itu, tanah berpindah tangan kepada Chairil Widjaja, lalu Sumita Chandra, yang kemudian juga berstatus tersangka dan menjadi daftar pencarian orang (DPO), namun Sumita meninggal di Australia pada 2015.
Putusan pengadilan menyatakan AJB antara The Pit Nio dan Chairil Widjaja palsu. Namun ahli waris Sumita Chandra, yakni Charlie Chandra, tetap menggunakan dokumen tersebut untuk balik nama atas namanya melalui Notaris S.
“Tersangka CC membuat surat penguasaan fisik palsu. Ia mengklaim telah menguasai tanah, padahal tidak pernah. Bahkan AJB yang digunakan tidak terdaftar di Kecamatan Teluknaga,” katanya.
2. Padahal, BPN telah membatalkan SHM atas nama Sumita Chandra

Dian menyampaikan, Charlie Chnadra juga tidak mengindahkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten yang telah membatalkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Sumita Chandra. Ia tetap mengurus balik nama ke BPN dengan bantuan Notaris S yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus ini kami nilai sebagai upaya sistematis untuk menguasai tanah orang lain dengan memanfaatkan dokumen palsu yang sudah pernah dibatalkan,” katanya.
3. Charlie Chandra terancam 6 tahun bui

Atas perbuatannya, Charlie Chandra bakal dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan," katanya.