Serang, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rivaldo Valini. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap dua warga negara (WNA) Korea Selatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Serang, Senin (24/8/2026) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanudin.
“Menyatakan terdakwa Rivaldo Valini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hasanudin saat membacakan amar putusan.
Kasus Pemerasan WNA Korsel, Jaksa Rivaldo Divonis 4 Tahun Penjara

1. Rivaldo divonis sesuai tuntutan jaksa
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta kepada Rivaldo. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari. Selain itu, Rivaldo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Rivaldo terbukti meminta uang kepada korban setelah berkas perkara WNA Korea Selatan dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinyatakan lengkap.
“Rivaldo meminta uang terlebih dahulu sebesar Rp30 juta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar hakim.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Rivaldo dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp9 juta subsider dua tahun penjara.
2. Mantan penerjemah korban juga divonis 5 tahun
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dari pihak swasta, Maria Sisca. Mantan penerjemah korban tersebut dinilai turut berperan aktif dalam skema pemerasan terhadap dua WNA Korea Selatan.
Majelis hakim menyebut Maria melakukan tekanan psikologis terhadap korban dengan menggiring opini dan menakut-nakuti mereka agar percaya kepada jaksa. “Berperan menekan secara psikologis dengan menggiring opini dan menakut-nakuti korban agar percaya kepada jaksa,” kata hakim.
Maria juga disebut menerima uang dari terdakwa lainnya, Redy Zulkarnain, sebesar Rp70 juta yang diberikan dalam dua tahap. Atas perbuatannya, Maria divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Maria juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan pidana penjara JPU. Namun, JPU sebelumnya menuntut Maria dengan denda lebih tinggi, yakni Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp975 juta subsider dua tahun enam bulan.
3. Tiga terdakwa lain segera divonis
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Kamis (27/8/2026). Ketiganya yakni jaksa Herdian Malda Ksastria, jaksa Redy Zulkarnain, serta pihak swasta Didik Feriyanto.
Herdian yang merupakan mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Sementara Redy Zulkarnain dituntut lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp300 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.
Adapun Didik Feriyanto dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp175 juta subsider dua tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dua WNA Korea Selatan, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, saat penanganan perkara UU ITE sepanjang 2025. Perkara tersebut melibatkan lima terdakwa, yakni tiga jaksa dan dua pihak swasta. Selain Rivaldo, Redy, dan Herdian, terdapat Maria Sisca serta pengacara Didik Feriyanto.
Kelima terdakwa didakwa melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap korban dengan total nilai mencapai Rp2 miliar.
Kasus tersebut terungkap setelah operasi intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung pada November 2025.
Curated For You
- Kasus Pemerasan WN Korsel, Penasihat Hukum: JPU Gagal Buktikan Pemaksaan20 Agu 2026, 23:29 WIB
- Polda Metro Gagalkan Produksi Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel23 Agu 2026, 09:09 WIB