Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Pemerasan WNA Korsel, Jaksa Rivaldo Divonis 4 Tahun Penjara
Jaksa Kejati Banten Rivaldo menjalani sidang putusan kasus pemerasan (Dok. Khaerul Anwar)
  • Pengadilan Tipikor Serang memvonis jaksa Kejati Banten Rivaldo Valini empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp9 juta atas pemerasan dua WNA Korea Selatan.
  • Mantan penerjemah korban, Maria Sisca, divonis lima tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp975 juta karena dinilai aktif menekan psikologis korban dalam skema pemerasan.
  • Tiga terdakwa lain akan divonis 27 Agustus 2026; perkara pemerasan terhadap dua WNA Korea Selatan sepanjang 2025 melibatkan lima terdakwa dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rivaldo Valini. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap dua warga negara (WNA) Korea Selatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Serang, Senin (24/8/2026) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanudin.

“Menyatakan terdakwa Rivaldo Valini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hasanudin saat membacakan amar putusan.

1. Rivaldo divonis sesuai tuntutan jaksa

Tiga jaksa dan dua swasta pemeras WN Korea (Dok. Khaerul Anwar)

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta kepada Rivaldo. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari. Selain itu, Rivaldo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Rivaldo terbukti meminta uang kepada korban setelah berkas perkara WNA Korea Selatan dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinyatakan lengkap.

“Rivaldo meminta uang terlebih dahulu sebesar Rp30 juta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar hakim.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Rivaldo dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp9 juta subsider dua tahun penjara.

2. Mantan penerjemah korban juga divonis 5 tahun

Saksi-saksi korban pemerasan jaksa di Bantensaat menyampaikan keterangan di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dari pihak swasta, Maria Sisca. Mantan penerjemah korban tersebut dinilai turut berperan aktif dalam skema pemerasan terhadap dua WNA Korea Selatan.

Majelis hakim menyebut Maria melakukan tekanan psikologis terhadap korban dengan menggiring opini dan menakut-nakuti mereka agar percaya kepada jaksa. “Berperan menekan secara psikologis dengan menggiring opini dan menakut-nakuti korban agar percaya kepada jaksa,” kata hakim.

Maria juga disebut menerima uang dari terdakwa lainnya, Redy Zulkarnain, sebesar Rp70 juta yang diberikan dalam dua tahap. Atas perbuatannya, Maria divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Maria juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan pidana penjara JPU. Namun, JPU sebelumnya menuntut Maria dengan denda lebih tinggi, yakni Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp975 juta subsider dua tahun enam bulan.

3. Tiga terdakwa lain segera divonis

Tiga jaksa dan dua swasta pemeras WN Korea (Dok. Khaerul Anwar)

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Kamis (27/8/2026). Ketiganya yakni jaksa Herdian Malda Ksastria, jaksa Redy Zulkarnain, serta pihak swasta Didik Feriyanto.

Herdian yang merupakan mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Sementara Redy Zulkarnain dituntut lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp300 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.
Adapun Didik Feriyanto dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp175 juta subsider dua tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dua WNA Korea Selatan, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, saat penanganan perkara UU ITE sepanjang 2025. Perkara tersebut melibatkan lima terdakwa, yakni tiga jaksa dan dua pihak swasta. Selain Rivaldo, Redy, dan Herdian, terdapat Maria Sisca serta pengacara Didik Feriyanto.
Kelima terdakwa didakwa melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap korban dengan total nilai mencapai Rp2 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah operasi intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung pada November 2025.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article