Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sejumlah buruh angkat suara mengenai kebijakan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru mengenai aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu buruh, Wandi (28), menyayangkan kebijakan itu. Dana JHT bagi dia merupakan satu-satunya jaminan jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tiba-tiba.
"Dana JHT buat buruh tidak tetap seperti saya ini adalah cadangan dana, kaya tabungan dari gaji setiap bulannya," ujar Wandi (28), Senin (14/2/2022).
Sebelumnya, Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tersebut menyebut BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mencairkan dana JHT saat usia peserta 56 tahun, kecuali peserta mengalami cacat tetap.