Tangerang, IDN Times - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menyebut amblesnya ruas jalan Daan Mogot, di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) SDN Inpres Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, karena pipa bocor milik Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PDAM TKR).
PDAM TKR merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Selain pipa milik PDAM, diduga masih ada beberapa pipa dari PLN, gas, maupun fiber optik yang berada di bawah jalan tersebut.