Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejaksaan Terima Laporan Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • IKA Sakti laporkan dugaan korupsi puluhan miliar RSUD Tigaraksa
  • Laporan mencakup pengadaan lahan melebihi kebutuhan hingga 64.607 m² dengan nilai total Rp26,4 miliar.
  • Kasus pernah dihentikan, LHP BPK jadi novum baru
  • Indikasi penyimpangan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa sebelumnya di-SP3 oleh Kejari Kabupaten Tangerang tahun 2024 lalu.
  • IKA Sakti Tangerang melampirkan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) sebagai fakta baru.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra memastikan, pihaknya telah menerima laporan Ikatan Alumni Sekolah Anti-Korupsi (IKA Sakti) terkait dugaan korupsi RSUD Tigaraksa.

"Laporan sudah diterima dan telah di disposisi ke bidang Pidsus (pidana khusus)," kata Doni, melalui aplikasi WhatsApp, Senin (4/8/2025).

1. IKA Sakti melaporkan dugaan korupsi puluhan miliar RSUD Tigaraksa

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, IKA Sakti Tangerang melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Laporan itu mencakup indikasi pengadaan lahan yang melebihi kebutuhan hingga 64.607 meter persegi (m²), dengan nilai total mencapai Rp26,4 miliar dan tumpang tindih dengan sejumlah rumah warga. Laporan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada Kamis 24 Juli 2025.

“Kami telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan hingga terjadi dugaan mark up pembelian lahan untuk RSUD Tigaraksa kepada Kejaksaan Negeri dan Bupati Kabupaten Tangerang,” kata Alumni Sakti Tangerang, Doni Nuryana, Kamis (31/7/2025).

2. Kasus pernah dihentikan, LHP BPK jadi novum baru

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Laporan ini menjadi penting, sebab sorotan utama IKA Sakti Tangerang adalah fakta bahwa indikasi penyimpangan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa sebelumnya telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 oleh Kejari Kabupaten Tangerang tahun 2024.

Untuk memperkuat laporannya, IKA Sakti Tangerang turut melampirkan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang dirilis pada tahun 2025 dan sejumlah hasil penelusuran lapangan.

"Laporan ini kami ajukan sebagai novum atau fakta baru yang layak dijadikan dasar untuk dibuka kembali dan diperiksa secara menyeluruh. Kami percaya, tidak ada kasus yang layak dibiarkan menggantung ketika kepentingan publik dan integritas anggaran negara dipertaruhkan,” kata dia.

3. BPKAD Kabupaten Tangerang menyebut LHP BPK itu keliru

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal menyebut, BPK keliru atas temuan dalam persoalan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut.

"Atuh iya (keliru). Kan kami jawab, kalau bangunan itu yang diduga masuk ke dalam aset yang kami beli, ya mungkin nanti kami sampaikan, itu tidak termasuk, kan begitu. Berdasarkan apa? Ya berdasarkan, klarifikasi, evaluasi dengan pihak kantor pertanahan," kata Rijal, dikutip Rabu (16/7/2025).

Bangunan yang disinggung Rijal merujuk pada rumah-rumah warga yang ada di lahan yang dibeli Pemkab Tangerang dalam proses pengadaan RSUD Tigaraksa.

Rijal mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Menurutnya, sebagaimana temuan BPK, RSUD Tigaraksa sedang dalam tahap proses tindak lanjut.

"Nanti tindak lanjut secara normatif akan kami sampaikan kembali ke BPK, bahwa terdapat kelebihan (pembelian lahan), akan kami jawab kelebihannya, lalu ada apa lagi, kami jawab," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam dalam LHP Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, BPK menjabarkan bahwa feasibility study (FS) atau studi kelayakan kebutuhan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa hanya 50.000 m². Dengan pembelian lahan SHGB Nomor 4/Tigaraksa, Pemkab Tangerang membeli lahan dengan total luasan hingga 114.480 m² atau melebihi kebutuhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us