Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus viral perempuan yang bersumpah sambil menginjak Al-Qur'an di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian. “Betul, kami sudah menerima SPDP terkait perkara dimaksud yang dikirimkan oleh penyidik Polres Lebak,” ujar Yudhit, Senin (13/4/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang perempuan berinisial N dan M sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 300 atau 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah video aksi tersebut viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat.
