Kejari Serang Kerahkan 5 Orang Jaksa Siapkan Dakwaan Nikita Mirzani

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Dakwaan masih dalam proses," kata Kajari Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
1. Dakwaan segera dilimpahkan ke PN Serang

Freddy mengatakan, saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk mengadili Nikita Mirzani. Dalam waktu dekat dakwaan Nikita segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang sebelum masa tahanan Nikita habis, yakni 13 November 2022.
"Untuk lanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Serang sebelum masa tahanan 20 hari ke depan habis," katanya.
2. Nikita tetap ditahan setelah ajuan penangguhan penahanan ditolak

Sebelumnya, Kejari Serang menolak penangguhan penahanan tersangka Nikita Mirzani.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani sudah sesuai dengan analisis dan pantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan adanya penolakan tersebut, maka pemain film Nenek Gayung tersebut akan tetap di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang hingga tanggal 13 November 2022.
"Hasil analisis sejak penyidikan hingga tahap dua jadi pertimbangan alasan JPU memutuskan penangguhan penahanan Nikita tidak dikabulkan," kata Freddy saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).
3. Pihak Nikita tak gentar hadapi lima JPU

Menanggapi hal tersebut, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru mengatakan, pihaknya bersama kuasa hukum tidak akan gentar dan siap menghadapi tuntutan jaksa di pengadilan. Dia yakin sahabatnya tersebut tidak bersalah dan menang dalam pengadilan.
"Mau lima (jaksa) mau berapa jangan kan JPU lima kan pas diantar ke (rutan) melebihi kasus besar sampe 40 orang luar bisa seorang Nikita Mirzani," kata Fitri saat mendatangi Kejari Serang bersama kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, Senin (31/10/2022).