Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejari Tangerang Telusuri Dugaan Monopoli Pengadaan Mamin Rp15,26 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)
  • Kejari Kabupaten Tangerang menelaah dugaan monopoli dan kecurangan pengadaan mamin Pemkab Tangerang 2026, setelah mengumpulkan data serta keterangan awal untuk menilai adanya peristiwa pidana.

  • Penelusuran mencakup anggaran, realisasi, pelaksana kegiatan, kepatuhan prosedur, dan kemungkinan keterkaitan pihak lain; Kejari telah meminta keterangan sejumlah pihak serta akan memanggil pelapor.

  • Laporan IKA SAKTI meliputi 547 paket senilai sekitar Rp15,26 miliar dan dugaan afiliasi penyedia; Sekda Soma Atmaja sebelumnya tidak berkomentar atas desakan pemeriksaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mulai menelusuri laporan dugaan monopoli dan kecurangan pengadaan makanan dan minuman (mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026. Laporan tersebut mencakup 547 paket pengadaan dengan total pagu anggaran sekitar Rp15,26 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan keterangan awal untuk menilai ada atau tidaknya indikasi tindak pidana dalam laporan yang disampaikan Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang.

“Sudah kita tindak lanjuti, sudah kita telaah. Kita sudah kumpulkan data dan keterangan untuk menilai apakah dalam laporan ini ada peristiwa pidana (atau) enggak,” ujar Arsyad saat ditemui di kantornya, dikutip Jumat (6/11/2026).

1. Kejari sudah minta keterangan sejumlah pihak

ilustrasi rupiah (Pexels.com/Defrino Maasy)

Arsyad mengungkapkan, dalam proses penelaahan tersebut, Kejari telah mewawancarai sejumlah pihak. Namun, dia belum bersedia mengungkapkan identitas maupun jumlah orang yang sudah dimintai keterangan karena proses pengumpulan informasi masih berlangsung.

Menurutnya, penelusuran difokuskan pada keberadaan anggaran, realisasi penggunaannya, pihak yang melaksanakan kegiatan, hingga kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita lihat di situ, memang ada anggarannya atau tidak, kemudian sudah dipakai atau belum, siapa yang melaksanakan, dan pelaksanaannya sudah sesuai ketentuan atau belum,” katanya.

Kejari juga berencana memanggil pihak pelapor untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan dan bukti awal yang telah diserahkan.

Selain itu, penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan atau keterkaitan pihak lain dalam dugaan penyimpangan pengadaan tersebut.

“Kalau yang dilaporkan terkait penyimpangan pengadaan mamin, kita lihat dulu apakah ada keterkaitan dengan pihak-pihak lain. Itu akan kita dalami,” ujar Arsyad.

2. Laporan mencakup 547 paket pengadaan

Ilustrasi prasmanan restoran dengan aneka lauk (pexels.com/Zak Chapman)

Sebelumnya, IKA SAKTI Tangerang melaporkan hasil kajian dugaan monopoli dan kecurangan pengadaan mamin di lingkungan Pemkab Tangerang ke Kejari pada Senin (28/9/2026).

Dalam kajiannya, IKA SAKTI mencatat terdapat 547 paket pengadaan dengan total pagu anggaran sekitar Rp15,26 miliar. Mereka meminta kejaksaan menelusuri sejumlah indikasi, termasuk dugaan hubungan atau afiliasi antarpenyedia barang dan jasa.

Sebagai bahan pendukung laporan, IKA SAKTI turut menyerahkan satu flashdisk kepada Kejari.

Alumni SAKTI, Al Absar, juga mendesak kejaksaan meminta keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Al Absar, pemeriksaan terhadap Sekda diperlukan untuk menggali aspek perencanaan dan penganggaran pengadaan mamin, sekaligus menelusuri kemungkinan hubungan antarpenyedia yang belum terlihat dalam data pengadaan.

“Karena itu kami meminta Kejari (Kabupaten Tangerang) segera melakukan penyelidikan sesuai kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana korupsi,” kata Al Absar.

3. Sekda Tangerang sebelumnya pilih bungkam

Sekda Tangerang ‘No Comment’ soal Dugaan Monopoli Mamin Rp15,26 M (Dok. IDN Times/Mi)

Terpisah, Soma Atmaja sebelumnya memilih tidak memberikan tanggapan ketika dimintai komentar mengenai laporan IKA SAKTI tersebut.

Termasuk saat ditanya mengenai desakan agar dirinya dimintai keterangan oleh Kejari Kabupaten Tangerang, Soma hanya menjawab singkat.

“No comment,” kata Soma saat ditemui seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (5/10/2026).

Hingga kini, Kejari Kabupaten Tangerang masih melakukan penelaahan untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam dugaan monopoli dan kecurangan pengadaan mamin tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article