Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Lebak yang terjadi pada rentang waktu 2018 hingga 2021. Para tersangka berinisial AM, DER, S alias MS, dan EHP.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penyidik juga sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap dua tersangka yakni AM selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak dan DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari sejak hari ini sampai dengan tanggal 8 November 2022," kata Eben, Kamis (20/10/2022).
Sedangkan, dua tersangka lainnya, yakni S alias MS dan tersangka EHP, akan diperiksa pada Senin (24/10/2022).