Kekerasan Terhadap 8 Jurnalis di Serang Alarm Bahaya Kebebasan Pers

- Lemahnya di tingkat lokal membuat jurnalis rentan. Fransisca Susanti, Direktur Eksekutif PPMN, menilai lemahnya mekanisme perlindungan jurnalis di tingkat lokal membuat pekerja media menjadi target kekerasan.
- Komnas HAM diminta turun tangan. Human Rights Working Group (HRWG) menilai Komnas HAM memiliki peran krusial menyelidiki kasus ini.
- Tuntutan Program Jurnalisme Aman. Kepolisian RI dan Polda Banten wajib menangani kasus ini secara transparan serta menindak semua pihak yang terlibat.
Serang, IDN Times – Insiden pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di Kabupaten Serang, Banten, pada 21 Agustus 2025 kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia. Peristiwa itu terjadi saat jurnalis meliput inspeksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik pengolahan limbah B3 milik PT Genesis Regeneration Smelting.
Konsorsium Program Jurnalisme Aman menyatakan, serangan ini bukan sekadar melukai jurnalis secara fisik, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi hak publik mendapatkan informasi.
“Kekerasan di Serang adalah tanda bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih jauh dari memadai. Negara harus hadir, bukan hanya merespons kasus per kasus, tetapi membangun sistem perlindungan agar jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut. Tanpa itu, demokrasi kita akan terus tercederai,” ujar Oslan Purba, Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).
1. Lemahnya di tingkat lokal membuat jurnalis rentan

Senada dengan itu, Fransisca Susanti, Direktur Eksekutif PPMN, menilai lemahnya mekanisme perlindungan jurnalis di tingkat lokal membuat pekerja media menjadi target kekerasan.
“Jurnalis seharusnya bisa meliput dengan aman, tetapi yang terjadi justru mereka menjadi target kekerasan,” tegasnya.
2. Komnas HAM diminta turun tangan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra, menilai Komnas HAM memiliki peran krusial menyelidiki kasus ini.
“Komnas HAM harus memastikan adanya akuntabilitas, termasuk jika ada keterlibatan aparat negara. Dewan Pers juga perlu bertindak tegas, tidak hanya mengecam, tetapi berkolaborasi dengan Komnas HAM dan aparat hukum agar proses berjalan adil.”
3. Tuntutan program jurnalisme aman

Program Jurnalisme Aman menyerukan tiga hal utama:
Kepolisian RI dan Polda Banten wajib menangani kasus ini secara transparan serta menindak semua pihak yang terlibat.
Pemerintah perlu memperkuat mekanisme perlindungan jurnalis, khususnya dalam liputan isu sensitif seperti lingkungan, korupsi, dan HAM.
Lembaga negara, media, dan masyarakat sipil perlu membangun sistem perlindungan berkelanjutan, bukan hanya reaktif setelah ada serangan.
Konsorsium ini menegaskan, setiap serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi. Perlindungan jurnalis adalah kewajiban negara, dan impunitas tidak boleh lagi dibiarkan.