Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengungkap motif pengeroyokan yang menewaskan Prada ABS. Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan peristiwa bermula dari perselisihan akibat antrean pembelian sate taichan.
“Peristiwa bermula dari rebutan antrean sate taichan, kemudian kelompok pelaku dan korban terlibat cekcok hingga berujung pemukulan terhadap korban,” kata Wira.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar korban, melakukan pengeroyokan, mengambil telepon genggam korban, hingga melakukan penikaman.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.