Serang, IDN Times - Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan.
Hal ini, menurut dia, membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Adung, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times Banten, Jumat (16/4/2021).