Ketagihan Berjualan, 5 WNA Ditangkap Imigrasi Tangerang

- WN Nigeria berdagang di Tanah Abang
- Keterangan palsu terkait dokumen keimigrasian
- Mereka terancam 5 tahun penjara
Tangerang, IDN Times - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang menangkap 5 warga negara (WNA) asal Nigeria lantaran diketahui melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengungkap, kelima WN Nigeria ilegal itu berinisial KC, KSN, AU, NWC, dan AAI.
"Mereka diamankan di tempat yang berbeda di kawasan Kabupaten Tangerang," kata Felucia, Senin (17/11/2025).
1. Selama di Indonesia, mereka berdagang di kawasan Tanah Abang

Selama tinggal di Indonesia, kelima WN Nigeria itu adalah berdagang pakaian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang nantinya akan dijual atau dikirim ke negaranya.
"Mereka tidak hanya melanggar dari sisi aturan keimigrasian tetapi juga berpotensi untuk pelanggaran keamanan dan juga stabilitas perekonomian kita," tegasnya.
2. Kelima tersangka memberikan keterangan palsi terkait dokumen keimigrasian

Felucia menuturkan, NC, KSN dan AU ditemukan di salah satu komplek perumahan yang berlokasi di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang. Sedangkan NWC ditemukan di salah satu cafe yang terletak di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang; dan AAI ditemukan di salah satu komplek perumahan yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
"Warga negara Nigeria ini mereka rata-rata masuk ke Indonesia ada yang 2016, 2019 dan dokumen perjalanannya atau paspornya ini sudah habis masa berlakunya. Maka izin tinggalnya juga secara otomatis tidak akan dapat diperpanjang atau juga tidak berlaku," ujar Felucia.
Ada pun pelanggaran keimigrasian dari lima warga negara asing, warga negara Nigeria ini adalah Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Penyalahgunaan dapat mencakup tindakan memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan, termasuk paspor.
"Pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara, serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
3. Mereka terancam 5 tahun penjara

Felucia menegaskan, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa kelima WN Nigeria itu tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa/Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku. Artinya, keberadaan dari ke-5 WN Nigeria tersebut adalah illegal.
"Adapun ancaman sanksi atas perbuatan ke-5 Tersangka tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya.


















