Kasus COVID-19 Ditemukan di 95 Sekolah di Banten

Jika ada temuan kasus COVID-19, sekolah wajib stop PTM

Serang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mencatat, kasus COVID-19 sudah ditemukan di 95 sekolah di wilayahnya. Hal ini terjadi selama terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Provinsi Banten.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, meskipun di wilayah Tangerang Raya diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), tapi untuk wilayah lainnya tetap diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Bagi wilayah yang menerapkan  dengan kapasitas 25 persen.

“Itu pun harus dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Tabrani saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Dalam Sepekan 835 Siswa dan Tenaga Pendidik Tangsel Positif COVID-19

1. Ini rincian sekolah yang ada temuan kasus COVID-19

Kasus COVID-19 Ditemukan di 95 Sekolah di BantenIlustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Berdasarkan laporan dari kantor cabang dinas (KCD) Dindikbud Provinsi Banten, ada 81 sekolah di wilayah Tangerang Raya yang ditemukan kasus COVID-19. Rinciannya, 61 sekolah di Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang serta 20 sekolah di Kabupaten Tangerang.

Sementara, lanjutnya, untuk wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon dilaporkan ada 10 sekolah yang ditemukan kasus COVID-19. Sedangkan di Kabupaten Pandeglang ada empat sekolah.

“Di Kabupaten Lebak, belum ada laporan. Kami juga belum dapat laporan terkait jumlah siswa atau guru yang terpapar, baru data sekolahnya saja,” ungkapnya.

2. Jika ada temuan kasus COVID-19, sekolah wajib hentikan PTM

Kasus COVID-19 Ditemukan di 95 Sekolah di BantenANTARA FOTO/Fauzan

Tabrani melanjutkan, pihaknya akan terus mengevaluasi proses belajar di sekolah ini selama sepekan ini, terutama apabila terjadi peningkatan kasus. Namun, apabila ditemukan kasus COVID-19 di sekolah tersebut, maka sekolah wajib ditutup sementara.

Meskipun sekolah melaksanakan PJJ, tetapi sekolah tetap diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan. Sekolah juga wajib menyediakan fasilitas mencuci tangan, mengecek cek suhu guru dan tenaga kependidikan yang melaksanakan work from office (WFO). "Wajib divaksinasi minimal dua dosis bagi yang memenuhi syarat kesehatan," katanya.

3. Dinas akan segera berikan vaksin booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan

Kasus COVID-19 Ditemukan di 95 Sekolah di BantenSejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten, Selasa (4/1/2022) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Tabrani menambahkan, apabila vaksinasi lanjutan atau booster bagi pegawai Pemprov Banten sudah rampung, maka pihaknya juga akan mengusulkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten untuk vaksinasi booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

“Sedangkan untuk siswa, sesuai dengan wilayah masing-masing,” terangnya.

Baca Juga: Kadinkes: 80 Persen Kasus Omicron di Banten dari Transmisi Lokal

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya