Al Muktabar Resmi Dilantik Pj Gubernur Banten  

Al Muktabar pernah diberhentikan Wahidin dari Sekda Banten

Serang, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten untuk mengisi kekosongan jabatan, setelah berakhirnya jabatan Wahidin Halim dan Andika Hazrumi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022.

"Saya menteri dalam negeri atas nama presiden Republik indonesia dengan resmi melatik saudara Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten," kata Tito dikutip dari siaran langsung Youtube Kemendagri RI, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Al Muktabar Jabat Pj Gubernur Banten

1. Sesuai UU kekosongan jabatan diisi seorang penjabat

Al Muktabar Resmi Dilantik Pj Gubernur Banten  Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-21 Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/10/2021). (Dok. Pemprov Banten)

Disampaikan Tito, dengan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2017, maka sesuai undang-undang yang berlaku kekosongan diisi oleh seorang penjabat yang ditunjuk dari pejabat pimpinan tinggi madya mirip dengan eselon I Kemendagri.

"Mengusulkan kepada Presiden RI, kami melakukan penyaringan nama nama calon, juga menerima masukan dari tokoh tokoh masyarakat," katanya.

2. Pemilihan Pj disebut melalui mekanisme demokratis

Al Muktabar Resmi Dilantik Pj Gubernur Banten  IDN Times/Khaerul Anwar

Tito menambahkan, keterpilihan para penjabat gubernur tersebut melalui mekanisme yang cukup demokratis, berdasarkan hasil penilaian sidang, yang kemudian diusulkan ke Presiden Joko Widodo.

"Bapak-bapak telah terpilih, terpilih ini kita meyakini ini adalah kehendak Maha Kuasa," katanya.

3. Al Muktabar sempat diberhentikan dari Sekda Banten

Al Muktabar Resmi Dilantik Pj Gubernur Banten  IDN Times /Khaerul Anwar

Diketahui sebelumnya, nama Al Muktabar sempat ramai diperbincangkan saat dia diberhentikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim saat menjabat sebagai Sekda Banten pada Agustus 2021. Bahkan, kala itu, Wahidin telah menunjuk seorang Plt yang dijabat Muhtarom. 

Kemudian Al Muktabar kembali menjabat sekda pada Februari 2022 setelah melakukan perlawanan ke PTUN terkait surat keputusan gubernur yang memberhentikannya dari jabatan Sekda.

Baca Juga: Gubernur Banten Cabut Surat Pencopotan Al Muktabar sebagai Sekda

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya