Ambil Duit Brankas Rp6 Miliar, Pejabat Bank Banten Dipecat Tak Hormat

Bank Banten mengklaim dana nasabah aman

Serang, IDN Times - Bank Banten telah memecat pejabat Kantor Cabang Pembantu (KCB) Bank Banten Malingping, Kabupaten Lebak, Ridwan. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atau penyalahgunaan uang kas bank sebesar Rp6,1 miliar.

"Kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada tersangka," kata Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Pejabat KCB Bank Banten Curi Rp6,1 M dari Brankas untuk Judi Online

1. Jalur hukum ditempuh setelah Ridwan tak kunjung mengembalikan uang yang dia ambil

Ambil Duit Brankas Rp6 Miliar, Pejabat Bank Banten Dipecat Tak HormatDok. Istimewa/bankbanten

Bustahmi menjelaskan, kasus penyimpangan yang terjadi di KCP Malingping bukan merupakan kejadian baru. Dia mengungkap, kasus ini sudah lama, namun baru terkuak pada triwulan 3 tahun 2022.

Berdasarkan rekomendasi dari komite disiplin pegawai, di awal Desember 2022, pihaknya telah menetapkan bahwa Ridwan wajib mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.

Namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana hasil kejahatannya kepada Bank Banten. Akhirnya Bank Banten pun menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Proses hukum ini merupakan tindak lanjut kerja sama pendampingan dan bantuan hukum antara Bank Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten," katanya.

2. Bank Banten memastikan dana nasabah aman meski ada kasus ini

Ambil Duit Brankas Rp6 Miliar, Pejabat Bank Banten Dipecat Tak HormatIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati demikian, ia mengklaim bahwa permasalahan hukum yang terjadi di KCP Malingping tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kegiatan bisnis, operasional, dan pelayanan perbankan Bank Banten.

"Semua berjalan normal. Seluruh dana nasabah yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman," katanya.

Busthami mengungkap, Bank Banten merupakan lembaga pelat merah yang berizin dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga oleh karenanya dana para nasabah dijamin sepenuhnya.

"Dapat dipastikan bahwa tidak ada satupun nasabah, baik perorangan maupun perusahaan atau institusi, yang dirugikan," katanya.

3. Uang kas Bank Banten Rp6,1 miliar digunakan Ridwan buat judi online

Ambil Duit Brankas Rp6 Miliar, Pejabat Bank Banten Dipecat Tak HormatIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan seorang Supervisor Kantor Cabang Pembantu (KCB) Bank Banten Malingping, Kabupaten Lebak, Ridwan sebagai tersangka dugaan korupsi atau penyalahgunaan uang kas bank sebesar Rp6,1 miliar.

"Hari ini Kejati Banten telah menahan tersangka inisialnya R. Jadi kalau mau dipanjangkan Ridwan," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya, Senin (5/2/2024).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Ridwan mengaku uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk main judi online hingga membayar uang muka rumah.

"Masih kami kejar ini betulkah aliran uangnya itu, karena lumayan Rp6,1 miliar itu masa dipakai judi online, mau kami tracking aset dan kekayaan dan larinya itu ke mana," katanya.

Baca Juga: KPU Banten Minta Peserta Pemilu Turunkan Alat Peraga

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya