ASN yang Melanggar Larangan Bukber di Serang Bakal Disanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Wali Kota Serang, Syafrudin, melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggelar buka bersama atau bukber. Ia akan memberikan sanksi terhadap anak buahnya yang nekat melanggar aturan tersebut.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, tentang larangan kalangan ASN melakukan buka puasa bersama.
Baca Juga: Ikuti Edaran Seskab, Para ASN Seluruh Jateng Dilarang Gelar Acara Bukber
1. Akan memberikan sanksi administrasi
Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan untuk pegawai pemerintahan atau ASN di lingkungan Pemkot Serang yang kedapatan menggelar buka puasa bersama akan ada sanksi administrasi.
"Saya kira kalau pejabat atau ASN (yang melanggar) akan kena sanksi administrasi," kata Syafrudiin, Minggu (26/3/2023).
2. Pemda harus patuh intruksi presiden
Menurut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang ini, sebagai pemerintah daerah harus mengikuti apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat, khususnya instruksi presiden.
"Saya kira memang itu harus diikuti, namanya pemerintah daerah harus mengikuti," katanya.
3. Larangan ini tidak berlaku untuk masyarakat
Namun larangan buka puasa tersebut, dikatakan Syafrudin, hanya berlaku kepada para ASN atau pegawai di lingkungan pemerintahan.
Sedangkan untuk masyarakat, tetap diperbolehkan, asalkan tidak melanggar aturan dan tetap menjaga protokol kesehatan.
"Kalau masyarakat tidak apa-apa, silahkan saja buka puasa bersama. Tapi kalau pegawai pemerintah mengikuti instruksi presiden," katanya.