Bawaslu Nilai Adik Atut Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu  

Proses hukum dihentikan

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan untuk menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh calon petahana Ratu Tatu Chasanah terkait keterlibatan ASN di Pilkada Serang.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)."Setelah dilakukan pengkajian bukti saksi dan keterangan yang dikumpulkan di dalam forum Gakkumdu," kata Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Adik Atut Diperiksa Bawaslu Terkait Keterlibatan ASN di Pilkada Serang

1. Tidak memenuhi unsur pelanggaran

Bawaslu Nilai Adik Atut Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu  IDN Times/Khaerul Anwar

Badrul menyampaikan, pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan terlapor. Setelah itu, imbuhnya, Bawaslu juga memintai keterangan saksi serta pengumpulan bukti di lapangan.

Dari proses itu, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran tersebut. "Tidak memenuhi unsur pelanggaran dan tidak ditindak lanjuti," katanya.

2. Ada tiga unsur dugaan pelanggaran

Bawaslu Nilai Adik Atut Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu  IDN Times/Khaerul Anwar

Menurut Badrul, ada tiga dugaan pelanggaran oleh pasangan calon nomor urut satu itu yang tengah ditangani Bawaslu. Pertama pelanggaran kampanye di luar jadwal, kedua keterlibatan orang yang dilarang menghadiri kamapanye seperti pejabat negara dan yang ketiga netralitas ASN.

"Semuanya tidak memenuhi unsur, semuannya dihentikan. Dan ini berdasarkan rapat pleno Sentra Gakkumdu," katanya.

3. ASN tak terbukti ikut deklarasi dukungan petahana

Bawaslu Nilai Adik Atut Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu  IDN Times/Khaerul Anwar

Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, salah satu ASN di Pemkab Serang itu mengaku turut hadir dalam pelantikan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), namun tidak ikut dalam deklarasi dukungan terhadap petahana Ratu Tatu Cahasanah dan Pandji Tirtayasa. Dijeskan Badrul, ASN tersebut hadir karena sebagai anggota Bapera.

"Yang bersangkutan tidak ikut yel-yel, tidak ada barang bukti. Ia hanya hadir dan langsung pulang," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Banten Periksa Ketua KPU Terkait Netralitas ASN  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya