Besok UMK 2021 Diteken Gubernur Banten, Segini Besaran yang Diajukan

UMK yang akan ditetapkan diklaim adil

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim direncanakan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) besok, Jumat (20/11/2020). Berapapun besaran yang akan ditetapkan diklaim telah melalui pertimbangan yang matang.

Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno besaran UMK 2021. Rekomendasi telah diserahkan ke Gubernur Banten dan direncanakan SK-nya akan diterbitkan besok.

"Mudah-mudahan besok sudah rampung karena paling telat, besok SK itu dikeluarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Buruh di Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen 

1. UMK yang akan ditetapkan diklaim akan adil

Besok UMK 2021 Diteken Gubernur Banten, Segini Besaran yang DiajukanBuruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Hamidi mengatakan, berapapun besaran yang ditetapkan dalam SK tersebut dipastikan telah melalui berbagai pertimbangan. Kebijakan yang nantinya diberlakukan tentunya juga mempertimbangkan unsur keadilan.

"Tinggal Pak Gubernur mempertimbangkan bagaimana nanti kebijakan dalam rangka kebijakan yang adil tentunya," katanya.

2. Ada tiga opsi yang direkomendasikan ke Gubernur Banten

Besok UMK 2021 Diteken Gubernur Banten, Segini Besaran yang DiajukanBuruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Disampaikan Hamidi, Dewan Pengupahan Provinsi Banten memberikan tiga opsi dalam rekomendasinya. Opsi pertama, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menghendaki tidak ada kenaikan atau UMK 2021 sama dengan di 2020. Sementara unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh meminta ada kenaikan sebesar 3,33 persen.

"Lalu dari unsur perguruan tinggi dan pakar itu mengenghendaki ada kenaikan 1,5 persen," ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Al Hamidi, tuntutan yang dilayangakn unsur serikat pekerja dan serikat buruh dalam rekomendasi lebih besar dibanding rekomendasi dari bupati/wali kota. Rata-rata, unsur pekerja itu meminta kenaikan UMK sebesar 8,51 persen. Hal itu diperoleh dengan memerhatikan infalasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Sementara unsur Apindo tetap sama meminta tidak ada kenaikan. Rekomendasi itu berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang berisi UMK 2021 sama dengan 2020. Selanjutnya juga pada pertimbangan laju pertumbuhan ekonomi nasional yang memiliki tren negatif.

"Yang satu angka itu Pandeglang, Lebak, Kabaupaten Serang. Pandeglang dan Lebak satu angka tidak naik, Kabupaten Serang naik 1,5 persen. Untuk daerah lain mengajukan (dari rekomendasi bupati/walikota) dengan angka yang tidak bulat," tuturnya.

Baca Juga: Gubernur Banten Tetapkan UMP 2021 Tak Berubah

3. Berikut besaran UMK yang diusulkan

Besok UMK 2021 Diteken Gubernur Banten, Segini Besaran yang DiajukanIDN Times/Dhana Kencana

Informasi yang dihimpun, berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Kabupaten Lebak dan Pandeglang ymengusulkan satu angka dengan besaran UMK yang sama dengan 2020. Kabupaten Lebak di Rp2.710.654,00 dan Kabupaten Pandeglang di Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909,07.

Satu angka juga diusulkan oleh Kabupaten Serang dan Kota Cilegon dengan kenaikan nilai. Kota Cilegon naik 3,33 persen dari UMK 2020 senilai Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.386.202,10. Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi sekitar Rp4.215.180,86.

Sementara untuk Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang diusulkan angka tak bulat. Unsur Apindo menginginkan tak ada kenaikan sementara unsur SP/SB ingin ada kenaikan 3,33 persen. Sedangkan dari unsur akademisi diusulkan naik 1,5 persen.

Adapun nilai UMK 2020 untuk Kota Serang adalah Rp3.773.940,00. Jika naik 1,5 maka diprediksi nilainya menjadi Rp3.830.549,10 lalu jika 3,33 persen adalah Rp3.899.612,20. Kabupaten Tangerang Rp4.168.269,62 dan jika naik 1,5 persen menjadi 4.231.098,16 dan naik 3,33 persen di 4.307.382,98.

Untuk Kota Tangerang Selatan akan memiliki nilai yang serupa dengan Kabupaten Tangerang lantaran besaran UMK 2020 keduanysa sama. Sedang untuk Kota Tangerang Rp4.199.029,92 dan jika naik 1,5 persen menjadi Rp4.262.015,36 dan andai naik 3,33 persen di angka Rp4.338.857,61.

Baca Juga: Buruh Ngotot UMP 2021 Naik, Gubernur Banten: Jangan Naik Tiap Tahun 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya