BJB: KA, Tersangka Kredit Fiktif Sudah Tidak Jabat Kacab Tangerang 

Dan sudah tidak aktif sebagai pegawai sejak 2018

Serang, IDN Times - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menyatakan bahwa KA, salah satu tersangka kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar, sudah tidak aktif menjabat sebagai Cabang Bank BJB Tengerang.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi pegawai bank milik Pemprov Jabar sejak 2018 lalu.

Baca Juga: Kepala Bank BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 M

1. Menghargai proses hukum yang sedang berjalan

BJB: KA, Tersangka Kredit Fiktif Sudah Tidak Jabat Kacab Tangerang IDN Times/bank bjb

Lebih lanjut Widi menuturkan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus yang melibatkan mantan pegawainya tersebut sepenuhnya kepada pihak Kejati Banten.

"Fungsi pengawasan sudah dilakukan. Apabila ada penyalahgunaan, biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai semua proses hukum yang berlaku" kata Widi dalam keterangan yang diterima IDN Times pada Senin (21/12/2020).

2. Tidak akan berdampak terhadap kinerja perusahaan

BJB: KA, Tersangka Kredit Fiktif Sudah Tidak Jabat Kacab Tangerang IDN Times/bank bjb

Widi juga menegaskan bahwa kasus yang menyeret KA tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan. BJB pun tidak akan mentoleransi terjadinya penyalahgunaan dan penipuan dalam bentuk apapun.

Dalam menjalankan bisnisnya, berkomitmen akan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengimplementasikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan baik.

"Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan bank bjb dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas prudential banking,” katanya.

3. KA diduga kerja sama dengan pihak swasta membobol bank

BJB: KA, Tersangka Kredit Fiktif Sudah Tidak Jabat Kacab Tangerang Dok. Kejati Banten

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan KA bersama DAW selaku Direktur PT DAS sebagai tersangka untuk melakukan pencairan pekerjaan proyek pembanguan fiktif di Pemerintah Kabupaten Sumedang senilai Rp8,7 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua pengajuan dari PT DAS dan CR disetujui oleh KA meski menggunakan SPK palsu. Dia disangkakan melakukan kongkalikong dengan DAW untuk membobol bank.

Baca Juga: Alasan Bantuan UKM Kota Tangerang Diberikan Tunai

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya