Ditahan Kasus Kredit Macet, Pejabat Bank Banten: Ini Tidak Adil

Usai diperiksa, Satyavadin Djojosubroto langsung ditahan

Serang, IDN Times - Vice President Bank Pembangunan Daerah Banten Satyavadin Djojosubroto ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kredit macet Bank Banten senilai Rp65 miliar.

Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Serang. Sementara, Direktur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin ditahan di Rutan Kelas 2B Pandeglang.

Baca Juga: Waspada! Pelaku Hipnotis Berkeliaran di Kota Tangerang

1. Tersangka Satyavadin mengaku diperlakukan tidak adil

Ditahan Kasus Kredit Macet, Pejabat Bank Banten: Ini Tidak AdilIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam keterangannya usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Banten sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB. Dia mengaku menyesalkan hanya dia yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Ini tidak adil," kata Satyavadin saat digelandang ke mobil tahanan Kejati Banten, Kamis (4/8/2022).

Namun, dia enggan menjabarkan sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara kredit macet yang diduga merugikan negara mencapai Rp65 miliar tersebut. 

2. Awal mula perjalanan kasus kredit macet Bank Banten

Ditahan Kasus Kredit Macet, Pejabat Bank Banten: Ini Tidak AdilIDN Times/Khaerul Anwar

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat tersangka Rasyid mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten--melalui tersangka Satyavadin-- sebesar Rp39 miliar pada tanggal 25 Mei 2017.

Rinciannya, kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar dan kredit investasi sebesar Rp24 miliar untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya.

"Pekerjan persiapan tanah jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan, dengan agunan berupa non-fixed assets sebesar Rp50 miliar dan fixed assets berupa tiga SHM," katanya.

Kemudian, kata Leo, pada Juni tahun 2017, tersangka Satyavadin yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk dibahas oleh Komite Kredit.

Setelah dibahas, pengajuan kredit mendapatkan keputusan persetujuan dari ketua komite kredit, yaitu saksi FM selaku Plt. Direktur Utama Bank Banten. Saat itu, FM memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM dengan total nilai Rp30 miliar, terdiri dari kredit modal kerja Rp13 miliar dan kredit investasi Rp17 miliar.

"Kemudian pada bulan November 2017, PT HNM kembali mengajukan penambahan plafond kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp35 miliar," kata Leo. Padahal, lanjut Leo, PT HNM belum melaksanakan kewajibannya terhadap pinjaman di bulan Juni 2017. Kewajiban itu adalah membayar angsuran kredit. 

"Sejak proses pengajuan permohonan kredit, sampai dengan penarikan kredit, ada persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh PT HNM selaku debitur," kata Leo.

3. Ancaman kedua tersangka kredit macet

Ditahan Kasus Kredit Macet, Pejabat Bank Banten: Ini Tidak AdilIDN Times/Khaerul Anwar

Akibat perbuatan para tersangka, kredit tersebut macet. Kejaksaan lantas menjerat para tersangka dengan pasal berlapis,  sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Banten Naik ke Penyidikan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya