Gadis Difabel Rungu di Serang Diperkosa Kakek 67 Tahun Hingga Hamil

Tersangka mengaku kesepian setelah ditinggal istri

Serang, IDN Times - Miris, seorang gadis difabel rungu berinisial D di Kabupaten Serang menjadi korban pemerkosaan seorang kakek inisial MS (67). Gadis malang yang masih berusia 16 tahun itu pun kini hamil enam bulan.

Kini kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.

"Dari hasil penyelidikan, diamankan dan telah ditetapkan tersangka, satu orang pelaku inisial MS, pekerjaannya petani," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, 2 Pemerkosa Gadis Difabel Kembali Ditahan

1. Kasus bermula kecurigaan paman yang melihat perut korban mulai membuncit

Gadis Difabel Rungu di Serang Diperkosa Kakek 67 Tahun Hingga HamilDok. Istimewa/Polres Serang

Yudha menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan paman korban melihat perut korban setiap hari semakin membuncit. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang hamil tua.

Setelah ditanyakan langsung, korban mengaku telah diperkosa oleh MS, yang tak lain merupakan tetangganya.

"Dari hasil penyelidikan Satreskrim diperoleh keterangan dan kesaksian dari hasil visum bahwa benar korban telah dicabuli oleh tersangka," katanya.

2. Korban telah diperkosa sebanyak 5 kali

Gadis Difabel Rungu di Serang Diperkosa Kakek 67 Tahun Hingga HamilIlustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan keterangan MS, dia mengakui telah memerkosa korban sebanyak lima kali sejak pertengahan 2021. Pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan uang Rp15 ribu hingga Rp100 ribu.

Korban diperkosa di rumah pelaku. "Motifnya karena pelaku mengaku kesepian setelah ditinggalkan istrinya meninggal dunia," katanya.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Gadis Difabel Rungu di Serang Diperkosa Kakek 67 Tahun Hingga HamilIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya MS dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.

4. Laporkan jika melihat kasus kekerasan seksual anak dan perempuan

Gadis Difabel Rungu di Serang Diperkosa Kakek 67 Tahun Hingga HamilIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Alamat: Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Baca Juga: Pemprov Banten: Gadis Difabel Mental Sudah di Rumah Aman

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya