Gadis Difabel Rungu di Serang Diperkosa Kakek 67 Tahun Hingga Hamil

Serang, IDN Times - Miris, seorang gadis difabel rungu berinisial D di Kabupaten Serang menjadi korban pemerkosaan seorang kakek inisial MS (67). Gadis malang yang masih berusia 16 tahun itu pun kini hamil enam bulan.
Kini kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
"Dari hasil penyelidikan, diamankan dan telah ditetapkan tersangka, satu orang pelaku inisial MS, pekerjaannya petani," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, 2 Pemerkosa Gadis Difabel Kembali Ditahan
1. Kasus bermula kecurigaan paman yang melihat perut korban mulai membuncit
Yudha menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan paman korban melihat perut korban setiap hari semakin membuncit. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang hamil tua.
Setelah ditanyakan langsung, korban mengaku telah diperkosa oleh MS, yang tak lain merupakan tetangganya.
"Dari hasil penyelidikan Satreskrim diperoleh keterangan dan kesaksian dari hasil visum bahwa benar korban telah dicabuli oleh tersangka," katanya.
2. Korban telah diperkosa sebanyak 5 kali
Berdasarkan keterangan MS, dia mengakui telah memerkosa korban sebanyak lima kali sejak pertengahan 2021. Pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan uang Rp15 ribu hingga Rp100 ribu.
Korban diperkosa di rumah pelaku. "Motifnya karena pelaku mengaku kesepian setelah ditinggalkan istrinya meninggal dunia," katanya.
3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya MS dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.
4. Laporkan jika melihat kasus kekerasan seksual anak dan perempuan
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Alamat: Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Baca Juga: Pemprov Banten: Gadis Difabel Mental Sudah di Rumah Aman