Gedung SD Disegel, Pemkot Serang Minta Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Aksi penyegelan ganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang sangat menyayangkan tindakan penyegelan kedua kali yang dilakukan oleh pihak yang mengaku ahli waris menyegel SDN Kuranji. Tindakan tersebut, kata Nanang, sangat menganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar di SDN Kuranji.

"Coba bayangkan anak-anak sedang belajar, ibu bapak guru sedang mengajar, tiba-tiba tanah itu dipatok," kata Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Selasa (12/9/2023).

Penyegelan kali kedua terjadi pada Senin, 11 September 2023. Pihak ahli waris memasang sejumlah bambu di gerbang SD tersebut. 

Baca Juga: Kemarau, Potensi Kebakaran di Kota Tangerang Meningkat

1. Pemkot minta ahli waris menempuh jalur hukum

Gedung SD Disegel, Pemkot Serang Minta Ahli Waris Tempuh Jalur HukumIDN Times/Khaerul Anwar

Nanang meminta kepada pihak yang mengaku ahli waris untuk menempuh jalur hukum jika memiliki bukti-bukti kepemilikan yang kuat atas lahan SDN Kuranji tersebut. Pemkot Serang meminta kepada pihak ahli waris untuk mengambil tindakan yang elegan dengan bertarung pembuktian di pengadilan.

"Negara kita kan negara hukum, kalau memang misalnya dia mengklaim bahwa itu tanah ahli warisnya silakan ajukan ke pengadilan, kami tidak bisa serta merta gedung SD ini diserahkan," katanya

2. Pemkot akui lahan itu belum tersertifikat saat diserahkan dari Pemkab Serang

Gedung SD Disegel, Pemkot Serang Minta Ahli Waris Tempuh Jalur HukumIDN Times/Khaerul Anwar

Nanang mengakui bahwa lahan tersebut belum memiliki sertifikat, tapi kata Nanang, ada saksi-saksinya masih hidup yang menyatakan tanah itu dulunya sudah dijual kepada pemerintah daerah yang saat masih Pemerintah Kabupaten Serang.

"Kami ini hanya menerima aset dari Kabupaten Serang ke kita, kalau memang mau digugat harusnya dari dulu jangan sudah jadi bangunan lalu digugat," katanya.

Nanang mengatakan, putusan aset itu harus ada keputusan dari pengadilan, tidak serta merta langsung beralih."Nanti kalau lama-lama seperti itu Alun-alun bisa digugat, SD yang lain juga digugat lagi," katanya.

3. SDN Kuranji sudah dua kali disegel ahli waris

Gedung SD Disegel, Pemkot Serang Minta Ahli Waris Tempuh Jalur HukumIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, SDN Kuranji yang berlokasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang disegel oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.

Penyegelan dilakukan oleh ahli waris menggunakan kayu di depan gerbang pintu masuk sekolah tersebut sehingga para siswa dan guru tidak bisa masuk lewat pintu gerbang utama.

Aksi penyegelan sekolah SD itu telah dua kali dilakukan oleh pihak yang mengklaim ahli waris. Sebelumnya, pada 25 Agustus 2023 SDN Kuranji sempat disegel menggunakan bambu dan spanduk kuning, namun beberapa jam kemudian segel tersebut dibuka oleh petugas Satpol PP Kota Serang.

Penyegelan pertama pada akhir Agustus lalu, ahli waris memasang spanduk bertuliskan 'Tanah ini milik ahli waris Ahmad Bin Samin'.

Baca Juga: Pilu Gadis di Serang, Disekap dan Diperkosa 10 Pemuda

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya