Gugat Gubernur Banten, Eks Sekda: Saya Gak Pernah Mengundurkan Diri

Al Muktabar gugat ke PTUN Serang

Serang, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar menggugat keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pencopotannya dari jabatan. Gugatan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Diketahui sebelumnya, Al Muktabar dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sejak November 2021.

Baca Juga: Mundur dari Sekda Banten, Al Muktabar Malah Jadi Staf Biasa di BKD 

1. Al Muktabar menilai, pembebastugasan dirinya kurang tepat

Gugat Gubernur Banten, Eks Sekda: Saya Gak Pernah Mengundurkan DiriGubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-21 Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/10/2021). (Dok. Pemprov Banten)

Muktabar menilai, SK Gubernur Banten tentang pembebasan sementara dirinya dari jabatan sekretaris Daerah, terhitung tanggal 23 November 2021, kurang tepat.

Kemudian, langkah gubernur yang mengangkat penjabat (plt) sekda itu berdasarkan aturan yang berlaku baru, bisa dilaksanakan jika sekda yang definitif sudah tidak melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan jabatan.

Untuk diketahui, saat ini Plt Sekda Banten dijabat oleh Muktarom yang juga merupakan Kepala Inspektorat Provinsi Banten atau inspektur.

"Mengingat sampai SK itu keluar masih berstatus sebagai Sekda Banten aktif berdasarkan SK presiden," katanya kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

2. Al Muktabar klaim dirinya masih berstatus Sekda Banten yang sah

Gugat Gubernur Banten, Eks Sekda: Saya Gak Pernah Mengundurkan DiriGubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dia mengaku mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri kepada Gubernur Banten pada 22 Agustus 2021. Selang beberapa hari setelah itu, Gubernur kemudian mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pejabat eselon II yang diangkat menjadi Plt Sekda Banten menggantikan dirinya.

Padahal, surat pengajuan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam Pasal 5 Perpres tersebut diatur bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa mengangkat penjabat sekda provinsi  setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

"Dan amanah itu akan saya junjung tinggi sampai kapanpun sebelum Pak Presiden sendiri yang mencabutnya. Sehingga saya meyakini sampai sekarang masih berstatus sebagai Sekda Banten yang definitif," ujarnya.

3. Al Muktabar memilih cuti karena gubernur menunjuk Plt Sekda Banten

Gugat Gubernur Banten, Eks Sekda: Saya Gak Pernah Mengundurkan DiriIDN Times/Khaerul Anwar

Disampaikan Al, pengajuan pindah dengan mengundurkan diri itu, lanjutnya, merupakan dua hal yang sangat berbeda, meskipun keduanya tetap harus atas persetujuan presiden terlebih dahulu.

Namun karena pimpinan sudah menunjuk Plt Sekda Banten, sebagai bentuk penghormatannya, Al mengajukan cuti yang sudah dua tahun tidak dia ambil. Tapi ternyata kemudian hal itu yang dijadikan 'senjata' oleh beberapa pihak sebagai bentuk pembenaran sekaligus alasan pengangkatan Plt Sekda Banten.

"Framing yang dibangun kan selama ini begitu. Itu sangat fatal sekali kesalahannya. Padahal yang terjadi sesungguhnya itu kebalikannya, saya cuti karena menghormati Pak Gubernur yang sudah menunjuk seorang plt sekda," ungkapnya.

 

Baca Juga: Pengamat: Ego Sektoral Jadi Sebab Sekda Banten Mundur

4. BKD Pemprov Banten Komarudin pastikan Al Muktabar sudah menyerahkan surat pengunduran diri

Gugat Gubernur Banten, Eks Sekda: Saya Gak Pernah Mengundurkan DiriIDN Times /Khaerul Anwar

Sebelumnya, pengunduran diri Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten dibenarkan oleh Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Komarudin. Dia mengatakan Sekda Banten telah menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Gubernur Banten Wahidin Halim pada Senin 22 Agustus 2021.

"Beliau secara tertulis mengajukan permohonan pindah balik ke instansi asal (Kementerian Dalam Negeri)," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Al Muktabar Mundur dari Jabatan Sekda Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya