Industri di Serang Terdampak Akibat Aksi Mogok Kerja Buruh  

Para pengusaha akan ikut keputusan pemerintah

Serang, IDN Times - Dalam rangka melakukan penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja serikat buruh di berbagai daerah menggelar aksi mogok nasional, tak terkecuali para buruh di Kawasan Industri Cikande Kabupaten Serang.

Mereka memilih turun ke jalan menyuarakan aksi demonstrsi menolak UU Cipta Kerja ketimbang bekerja di perusahaannya. Seperti karyawan di PT Nikomas Gemilang seluruhnya ikut dalam gerakan tersebut.

Baca Juga: Buruh di Serang Turun Ke Jalan, Kawasan Industri Cikande Lumpuh 

1. Industri di Serang Timur mengaku terdampak

Industri di Serang Terdampak Akibat Aksi Mogok Kerja Buruh  IDN Times/Khaerul Anwar

Dikonfirmasi hal tersebut, Humas Himpunan Pengusaha Serang Timur Arif Mahdali mengatakan, berdasarkan laporan dari para perusahaan di wilayah Serang Timur terdampak dengan adanya aksi mogok kerja tersebut, terutama di PT Nikomas Gemilang yang seluruh operasional terhenti karena hampir seluruh karyawan ikut turun ke jalan.

"Kalau mogoknya lama pasti berdampak pasti itu seperti dilakukan di PT Nikomas di daerah modern situ semua terdampak," kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

2. Perusahaan memberi keleluasaan kepada karyawan soal mogok kerja

Industri di Serang Terdampak Akibat Aksi Mogok Kerja Buruh  Buruh di Kabupaten Serang mendemo UU CIpta Kerja (IDN Times/ Dok. Syafi'i)

Disampaikan Arif, para perusahaan memberikan keleluasaan kepada para buruh terkait aksi mogok kerja yang dilakukan. Ada beberapa perusahaan di Serang Timur yang memepersilakan karyawan untuk tetap bekerja atau ikut serta dalam gerakan gerakan serikat buruh.

"Teman-teman (perusahaan) di Sertim ada beberapa perusahaan yang sempat meliburkan dan ada juga yang melarang karyawan ikut (aksi),"katanya.

3. Para pengusaha akan ikut keputusan pemerintah

Industri di Serang Terdampak Akibat Aksi Mogok Kerja Buruh  Buruh di Kabupaten Serang mendemo UU CIpta Kerja (IDN Times/ Dok. Syafi'i)

Saat ditanyakan terkait UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin, pihaknya mengaku akan mengikuti apapun keputusan dari pemerintah.

"Kalau untuk managemen tidak ada masalah, tapi dari serikat pekerja kita masih melakukan aksi penolakan," katanya.

Untuk diketahui, arus lalu lintas di Kawasan Industri Cikande sudah bisa dilalui dan massa buruh sudah membubarkan diri.

Baca Juga: 14 Ribu Buruh di Kabupaten Tangerang Lakukan Aksi Mogok Kerja

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya