Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani 

JPU menilai, dakwaan memenuhi syarat formil dan materil

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang menyatakan surat dakwaan untuk terdakwa Nikita Mirzani, dalam kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Mereka meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara itu menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nikita dan tim pengacara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).

"Dakwaan atas terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," kata jaksa Fitriah saat membacakan nota jawaban atas eksepsi di hadapan majelis hakim.

1. JPU menilai eksepsi Nikita telah masuk ke materi pokok

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani IDN Times/Khaerul Anwar

Penuntut umum tetap berpendapat bahwa seluruh alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum.

"Bahwa keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum telah melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok," katanya.

2. JPU memohon kepada majelis hakim tetap melanjutkan penanganan perkara Nikita Mirzani

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani IDN Times/Khaerul Anwar

Selanjutnya, jaksa memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan putusan sela bahwa dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil. 

"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan," katanya.

3. Dalam eksepsi Nikita sebut dakwaan JPU mengada-ada

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE Nikita Mirzani merasa dizalimi polisi hingga jaksa. Hal itu disampaikan Nikita saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi secara lisan pada sidang lanjutan yang di gelar di PN Serang, Senin (21/11/2022).

"Yang membuat laporan mengada-ada ke kepolisian Polres Serang Kota dengan sewenang-wenangnya yang jadikan saya terdakwa, dan JPU perbuatan zalim menahan dengan sangat tidak logis dan sangat lucu," katanya.

Pemain film Nenek Gayung itu menyampaikan, dalam postingan Instagram sebagaimana di dakwaan penuntut umum dimaksud bukan untuk menghina Mahendra Dito. Menurut dia, postingannya tersebut merupakan imbauan ke kepolisian agar bertindak adil dalam menegakkan hukum.

"Postingan itu saya maksud kepada aparat kepolisian untuk adil, hal ini sebagaimana dibenarkan JPU di dakwaannya bahwa saya hanya mengimbau aparat kepolisian," katanya.

Baca Juga: Dito Mahendra Gagal Jual Sepatu Merk Hermes Gegara Instastory Nikita 

Baca Juga: Nikita Mirzani Didakwa Langgar UU ITE Karena Sebar Foto Dito Mahendra

4. Nikita: itu memang kewenangan jaksa

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani IDN Times/Khaerul Anwar

Menanggapi hal itu, Nikita Mirzani selaku terdakwa, menyerahkan segala keputusannya ke majelis hakim. "Terserah saja lah mau digimanain juga, terserah saja. Mau gimana lagi," kata Nikita usai mengikuti persidangan ketiga itu. 

Pemain film Nenek Gayung tersebut juga mengaku gak merasa kecewa jaksa menolak eksepsinya dan tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan memeriksa dan mengadili perkara yang menjeratnya.

"Kan memang sudah wewenang kejaksaan. Nggak (kecewa) lah, kalau kecewa mah nggak," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya